Membuat Kartu Keluarga Baru
Kemaren aku mengajukan kartu keluarga baru. Karena aku termasuk keluarga baru yang belum sampai setahun usia pernikahanku. Aku mengajukan kartu keluarga di wilayah semarang. Dan istriku dari daerah grobogan. Sebenarnya istriku sudah lebih dari sebulan membawa surat pindah dari daerahnya sana. Oleh karena itu aku mendapat tambahan biaya dalam hal ini berupa denda sebesar 50.000 rupiah, dikarenakan surat pindah sudah melebihi 30 hari semenjak dikeluarkan dari daerahnya. Adapun persiapan yang mesti disediakan antara lain : 1. Surat pindah dari pihak istri. Pengantarnya dua lembar di copy untuk arsip di tingkat RT. 2. Foto copy surat nikah 1 lembar. 3. Foto copy kartu keluarga dari pihak yang aku ikuti. 4. Foto copy surat pelunasan pajak bumi dan bangunan. 5. Masing-masing dua lembar foto warna ukuran 3x4 cm. Lankah yang mesti di tempuh : 1. Minta surat pengantar di RT. 2. Minta pengerahan surat pengantar tadi ke tingkat RW. 3. Di bawa ke kelurahan, mengisi formulir kartu tanda penduduk untuk suami-istri, walau masing-masing sudah punya ktp, karena mesti mengubah status. 4. Mengisi formulir kartu keluarga. 5. Tanda tangan sekertaris desa. Alhamdu lillaah, sampai disini tidak ada pungutan, seperti biasanya. 6. Selanjutnya di bawa ke kecamatan, disini ada uang administrasi. Kartu keluarga 10.000 rupiah. Dan dua buah ktp masing-masing 10.000 rupiah. Jadi total 30.000 rupiah ditambah denda 50.000. Menjadi 80.000 rupiah. 7. Menunggu 2 hari untuk jadi. Semoga besok sudah jadi deh. Hehehe..